Layanan Kami

Home Layanan
Memberikan pemahaman hukum yang mudah, tepat, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Konsultasi dan Penyuluhan Hukum


Pusat Bantuan Hukum PERADI Manado menyediakan layanan konsultasi dan penyuluhan hukum sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam memberikan akses terhadap informasi dan pemahaman hukum. Layanan ini menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk mengetahui hak, kewajiban, posisi hukum, serta pilihan penyelesaian yang dapat ditempuh ketika menghadapi suatu persoalan hukum.

Melalui konsultasi hukum, masyarakat dapat memperoleh penjelasan berdasarkan permasalahan dan fakta yang disampaikan. Advokat dapat membantu mengidentifikasi pokok persoalan, memberikan analisis awal, menjelaskan risiko hukum, serta memberikan alternatif langkah yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesi advokat.

Layanan ini mencakup :

  1. Konsultasi hukum pidana dan perdata;
  2. Konsultasi hukum keluarga dan perkawinan;
  3. Konsultasi pertanahan;
  4. Konsultasi ketenagakerjaan;
  5. Konsultasi hukum bisnis dan perjanjian;
  6. Konsultasi mengenai sengketa dan konflik hukum;
  7. Penyuluhan hukum kepada masyarakat, komunitas, pelajar, mahasiswa, dan kelompok masyarakat; serta
  8. Edukasi mengenai hak masyarakat dalam memperoleh bantuan dan perlindungan hukum.

Dengan layanan ini, PBH PERADI Manado berupaya menghadirkan akses informasi hukum yang profesional, objektif, dan mudah dipahami sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan dengan lebih tepat dan berdasarkan pengetahuan hukum yang memadai.

Menjamin akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Bantuan Hukum Pro Bono


Pusat Bantuan Hukum PERADI Manado memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan pengabdian profesi advokat kepada masyarakat. Layanan ini terutama ditujukan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi namun membutuhkan pendampingan dan pembelaan untuk memperoleh keadilan.

Bantuan hukum diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan ketentuan organisasi dan kode etik profesi advokat. Penerima bantuan hukum dapat memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perkara yang dihadapi.

Bentuk layanan dapat meliputi:

  • Konsultasi dan nasihat hukum;
  • Pendampingan pada tahap penyelidikan dan penyidikan;
  • Pendampingan dalam proses penuntutan dan persidangan;
  • Pembelaan terhadap kepentingan hukum penerima bantuan;
  • Pendampingan dalam penyelesaian perkara perdata maupun pidana;
  • Penyusunan dokumen atau surat hukum yang diperlukan;
  • Pendampingan dalam proses mediasi dan penyelesaian sengketa; serta
  • Bentuk bantuan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui layanan pro bono, PBH PERADI Manado berkomitmen bahwa keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh bantuan dan pembelaan hukum. Layanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran advokat dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.


 

Solusi hukum menyeluruh melalui pengadilan maupun penyelesaian alternatif.

Pendampingan Litigasi dan Non-Litigasi


PBH PERADI Manado menyediakan layanan pendampingan hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara profesional. Pendampingan dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan, kondisi perkara, serta pilihan penyelesaian yang paling tepat berdasarkan hukum.

Dalam proses litigasi, advokat dapat memberikan pendampingan dan pembelaan kepada klien dalam berbagai tahapan proses peradilan. Sementara itu, melalui jalur non-litigasi, penyelesaian dapat diarahkan melalui negosiasi, mediasi, musyawarah, atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya yang tersedia secara hukum.

Layanan ini meliputi:

  1. Pendampingan perkara pidana;
  2. Pendampingan perkara perdata;
  3. Pendampingan perkara keluarga;
  4. Pendampingan sengketa pertanahan;
  5. Pendampingan sengketa ketenagakerjaan;
  6. Pendampingan sengketa bisnis dan kontrak;
  7. Pendampingan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum;
  8. Pendampingan dalam proses mediasi dan negosiasi; serta
  9. Penyusunan strategi hukum sesuai dengan fakta dan kepentingan hukum klien.

PBH PERADI Manado mengedepankan pendampingan yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Setiap langkah hukum dilakukan dengan tetap menghormati hukum, kode etik profesi advokat, hak para pihak, serta prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Mengutamakan perdamaian untuk mencapai solusi yang adil dan berkepastian hukum.

Mediasi dan Penyelesaian Sengketa


Tidak seluruh permasalahan hukum harus diselesaikan melalui proses persidangan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian melalui mediasi, negosiasi, atau musyawarah dapat menjadi pilihan yang lebih efektif untuk mencapai kesepakatan sekaligus menjaga hubungan baik antara para pihak.

PBH PERADI Manado menyediakan layanan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa non-litigasi dengan mengedepankan komunikasi, itikad baik, kepentingan hukum, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan dilakukan agar setiap pihak dapat memahami posisi hukumnya serta memiliki kesempatan untuk menyampaikan kepentingannya secara proporsional.

Layanan meliputi:

  1. Identifikasi dan pemetaan permasalahan;
  2. Analisis posisi hukum para pihak;
  3. Konsultasi mengenai pilihan penyelesaian sengketa;
  4. Pendampingan dalam negosiasi;
  5. Pendampingan dalam proses mediasi;
  6. Perumusan alternatif kesepakatan;
  7. Penyusunan atau pemeriksaan dokumen perdamaian;
  8. Pendampingan dalam pelaksanaan hasil kesepakatan; dan
  9. Pemberian rekomendasi hukum apabila penyelesaian damai tidak tercapai.

Dengan mengedepankan penyelesaian secara damai, PBH PERADI Manado berupaya membantu masyarakat memperoleh solusi yang efektif tanpa mengabaikan hak dan kepentingan hukum masing-masing pihak.

Membela hak dan kepentingan hukum masyarakat secara profesional dan berkeadilan.

Advokasi dan Perlindungan Hak Masyarakat


PBH PERADI Manado menjalankan fungsi advokasi dan perlindungan hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, pengawalan, maupun pembelaan ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan hukumnya.

Advokasi dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dengan tetap menjaga independensi dan profesionalitas advokat. Setiap permasalahan akan dipelajari berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum ditentukan langkah yang dapat ditempuh.

Bentuk layanan advokasi dapat meliputi:

  1. Pendampingan masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum;
  2. Pemberian pendapat dan analisis hukum;
  3. Pengawalan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  4. Pendampingan dalam menyampaikan pengaduan atau permohonan;
  5. Pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan akses keadilan;
  6. Perlindungan dan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien;
  7. Pendampingan terhadap kelompok masyarakat dalam persoalan hukum tertentu;
  8. Pemberian edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat; serta
  9. Upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan profesi advokat.

Melalui layanan advokasi, PBH PERADI Manado berupaya memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan informasi, pendampingan, dan pembelaan hukum secara profesional. Seluruh tindakan advokasi tetap diarahkan pada penghormatan terhadap hukum, keadilan, hak asasi manusia, serta kode etik profesi advokat.

Membangun masyarakat yang sadar hukum, memahami hak, dan menjalankan kewajibannya.

Pendidikan dan Pengembangan Kesadaran Hukum Masyarakat


PBH PERADI Manado tidak hanya memberikan bantuan ketika masyarakat telah menghadapi persoalan hukum, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum sebagai langkah pencegahan. Pendidikan hukum menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang mampu memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Program pendidikan dan pengembangan kesadaran hukum dapat dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan, seminar, diskusi publik, pelatihan, sosialisasi, maupun kegiatan edukatif lainnya. Materi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan persoalan hukum di lingkungan sekitar.

Kegiatan dapat meliputi:

  1. Penyuluhan hukum kepada masyarakat;
  2. Seminar dan diskusi mengenai persoalan hukum aktual;
  3. Edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara;
  4. Sosialisasi mengenai akses terhadap bantuan hukum;
  5. Pendidikan hukum bagi pelajar dan mahasiswa;
  6. Pelatihan dan edukasi bagi komunitas atau kelompok masyarakat;
  7. Sosialisasi mengenai pencegahan sengketa dan pelanggaran hukum;
  8. Edukasi mengenai hukum pidana, perdata, keluarga, pertanahan, ketenagakerjaan, dan bidang hukum lainnya; serta
  9. Kegiatan pengabdian masyarakat dalam bidang hukum.

Melalui program ini, PBH PERADI Manado berupaya membangun budaya sadar hukum yang dimulai dari pemahaman masyarakat. Dengan meningkatnya pengetahuan hukum, masyarakat diharapkan mampu mengenali persoalan hukum sejak dini, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui kapan dan bagaimana memperoleh bantuan hukum secara tepat.

Layanan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran advokat dalam masyarakat, tidak hanya sebagai pendamping atau pembela dalam perkara, tetapi juga sebagai bagian dari proses peningkatan kesadaran hukum dan pembangunan hukum yang berkeadilan.